Wawancara yang terARah,
Komunikatif dan koOPeratif
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan adalah
hak warga negara, tidak terkecuali pendidikan di usia dini merupakan hak warga
negara dalam mengembangkan potensinya sejak dini. Usia
dini merupakan pondasi terbaik dalam mengembangkan kehidupannya di masa depan, yaitu dengan mengembangkan berbagai potensi anak sebagai
persiapan untuk kelangsungan hidup dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Selain itu pendidikan di usia
dini bertujuan dapat mengoptimalkan kemampuan dasar anak
dalam menerima proses pendidikan di usia-usia berikutnya.
Dengan terbitnya
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
keberadaan pendidikan usia dini diakui secara sah. Hal itu terkandung dalam
bagian tujuh, pasal 28 ayat 1-6, di mana pendidikan anak usia dini diarahkan
pada pendidikan pra-sekolah yaitu anak usia 0-6 tahun. Dalam penjabaran
pengertian, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dalam
penyelenggaraannya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus mengacu kepada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009 tentang Stándar PAUD
yang merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar PAUD
mencakup empat standar, yaitu 1). Standar tingkat pencapaian perkembangan, 2).
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, 3). Standar isi, proses, dan penilaian, 4). Standar sarana dan
prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Dari keempat standar tersebut, standar
pelayanan suatu lembaga dapat tercakup dari berbagai aspek, antara lain aspek
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta hal-hal yang mengatur
tentang pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran, serta manajemen pengelolaan
yang baik.
Dalam
penyelenggaraannya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat pengawasan atau
pembinaan dari tenaga kependidikan yang ada di UPTD Pendidikan setempat, yaitu
Penilik. Penilik bertugas sebagai pengendali mutu program pendidikan non formal
dan informal, yaitu salah satunya adalah program PAUD. Namun dalam
kenyataannya, masih banyak penyelenggaraan PAUD yang belum memenuhi stándar,
sehingga membutuhkan suatu cara atau teknik pemantauan atau monitoring yang
pada hasil akhirnya dapat disimpulkan tentang gambaran PAUD yang telah
berjalan.
Berdasar
data dari tempat bekerja penulis, telah terselenggara 24 lembaga PAUD, yang
terdiri dari 22 lembaga PAUD yang melayani Kelompok Bermain (KB), dan 2 lembaga
yang melayani Satuan PAUD Sejenis (POS PAUD). Dari beberapa kali penulis
melakukan tugas di lapangan, masih banyak sekali ditemukan bahwa
lembaga-lembaga tersebut bahwa saat ini masih banyak penyelenggaraan PAUD yang
belum memenuhi standar pelayanan dengan baik. Masih banyak lembaga PAUD yang
memberikan pembelajaran yang belum berpedoman kepada tingkat perkembangan anak.
Mengingat setiap anak memiliki tingkat perkembangan yang berbeda-beda. Masih
banyak pula lembaga PAUD yang menata pola manajemen lembaganya dengan terkesan
apa adanya tanpa ada pengaturan pengelolaan manajemen yang baik.
Bertolak
dari uraian tersebut, maka penulis mencoba mengenalkan teknik pemantauan dengan
metode “WARKOP”, yaitu akronim dari Wawancara yang terARah,
Komunikatif dan koOPeratif, yaitu metode yang coba diterapkan
dalam pelaksanaan pemantauan program PAUD. Metode ini menggunakan rancangan
instrumen yang dipakai dalam wawancara. Instrumen dibuat berdasar kepada
Permendikbud No. 58 Tahun 2009 tentang Satndar PAUD yang akan digunakan dalam
memantau keadaan suatu lembaga penyelenggara PAUD apakah sudah memenuhi standar
atau belum. Pemantauan akan dilakukan dengan menggunakan teknik pemantauan
wawancara yang terarah, komunikatif dan kooperatif dimana pelaku pemantauan
dapat berinteraksi secara langsung dengan siapa dan apa yang dipantau.
B. Masalah
1. Bagaimanakah
teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan
PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD?
2. Bagaimanakah
keinovasian teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan
PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD?
3. Kendala
apa sajakah yang mungkin dapat muncul dalam penerapan teknik pemantauan dengan
metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan
Standar PAUD?
4. Faktor
pendukung apa sajakah yang dipergunakan dalam penerapan teknik pemantauan
dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai
dengan Standar PAUD?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui apakah metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang
sesuai dengan Standar PAUD.
2. Untuk
mengetahui apakah keinovasian teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat
meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD.
3. Untuk
mengetahui kendala apa sajakah yang mungkin dapat muncul dalam penerapan teknik
pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang
sesuai dengan Standar PAUD.
4. Untuk
mengetahui faktor pendukung apa sajakah yang dipergunakan dalam penerapan
teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan
PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD.
D. Manfaat
1. Teoritis
Secara teoritis, karya tulis ini
sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan baik untuk pemerhati pendidikan
maupum umtuk pembaca pada umumnya tentang penyelenggaraan PAUD yang benar.
Karya tulis ini juga dapat mengetahui teknik pemantauan seperti apa yang dapat
digunakan untuk mengukur suatu lembaga apakah dalam penyelenggaraan PAUD sudah
memenuhi standar penyelenggaraan.
2. Praktis
Secara praktis, karya tulis ini
dapat dijadikan referensi atau alternatif teknik pemantauan oleh sesama pelaku
pemantauan (Penilik) untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai pengendali mutu
program PAUD. Selain itu, Penilik juga dapat mengembangkan ide dan gagasannya
dalam mengembangkan teknik pembinaan dan pembimbingan dalam pengendalian mutu
program PAUD.
BAB
II
LANDASAN TEORITIS
Keberhasilan sebuah program dapat
dilihat dari apa yang direncanakan dengan apa yang dilakukan, apakah hasil yang
diperoleh berkesesuaian dengan hasil perencanaan yang dilakukan. Untuk dapat memperoleh implementasi rencana
yang sesuai dengan apa yang direncanakan manajemen harus menyiapkan sebuah
program yaitu pemantauan atau monitoring, pemantauan ditujukan untuk memperoleh
fakta, data dan informasi tentang pelaksanaan program, apakah proses
pelaksanaan kegiatan dilakukan seusai dengan apa yang telah direncanakan. Selanjutnya temuan-temuan hasil pemantauan
adalah informasi untuk proses evaluasi sehingga hasilnya apakah program yang
ditetapkan dan dilaksanakan memperoleh hasil yang berkesuaian atau tidak.
Pemantauan terhadap sebuah hasil perencanaan yang sedang berlangsung menjadi
alat pengendalian yang baik dalam seluruh proses implementasi sebuah program.
A. Definisi
Istilah
1. Wawancara
Menurut Asep Suryana (2002: 7), teknik wawancara dapat dilakukan
secara bebas atau berstruktur dengan alat pedoman
wawancara dan perekam
wawancara. Wawancara terstruktur adalah wawancara yang sepenuhnya dipandu oleh pelaku wawancara. Wawancara diperlukan
untuk mengungkap data yang hanya dapat diungkap dengan kata-kata secara lisan
oleh sumbernya. Data tentang sikap, pendapat, wawasan, dapat diungkap dengan
teknik wawancara. Catatan lapangan sangat cocok untuk mencatat data kualitatif,
kasus istimewa, atau untuk melukiskan suatu proses.
2. Terarah
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, terarah memiliki pengertian tersusun atau direncanakan dengan
baik. Wawancara yang terarah merupakan wawancara di mana
pertanyaaan-pertanyaannya sudah tersusun dengan rapi. Terarah yang dimaksud
dalam pemantauan ini adalah metode wawancara dilakukan dengan menggunakan
instrumen yang dibuat secara tersusun dan mengarah kepada Permendiknas No. 58
Tahun 2009 tentang Standar PAUD.
3. Komunikatif
Komunikatif berasal
dari kata komunikasi yang artinya pengiriman dan penerimaan pesan atau berita
antara dua orang atau lebih sehingga pesan yg dimaksud dapat dipahami (Kamus
Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan dalam bukunya, Effendy (2000: 13),
mengatakan komunikasi adalah proses
penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain dengan
menggunakan lambang-lambang yang bermakna bagi kedua pihak, dalam situasi yang
tertentu komunikasi menggunakan media tertentu untuk merubah sikap atau tingkah
laku seorang atau sejumlah orang sehingga ada efek tertentu yang diharapkan.
Dari pengertian tersebut, komunikatif memiliki makna proses penyampaian yang
bersifat mudah di pahami atau dimengerti. Endang (2006: 30) menjelaskan bahwa
komunikasi yang efektif merupakan komunikasi yang menimbulkan hubungan timbal
balik antara dua belah pihak sehingga bisa saling memahami maksud satu dengan
yang lain.
4. Kooperatif
Kooperatif dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi bersifat kerja sama. Jadi dalam hal
ini, kooperatif dalam teknik pemantauan dengan wawancara adalah antara pelaku
pemantauan (Penilik) dengan pihak yang diwawancara, Pengelola dan Pendidik
PAUD, hendaknya timbul sikap kooperatif atau bekerja sama untuk mendapatkan
kesimpulan atau hasil akhir sebuah wawancara yang mengacu kepada perbaikan
penyelenggaraan program PAUD.
5. Teknik
Pemantauan
Pemantauan
(Monitoring) adalah merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui apakah program
yang dibuat itu berjalan dengan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan yang
direncanakan, adakah hambatan yang terjadi dan bagaimana pelaksana program itu
mengatasi hambatan tersebut (Asep Suryana, 2003: 2). Sedangkan Dunn (2000)
menjelaskan bahwa pemantauan atau monitoring merupakan prosedur analisis
kebijakan yang digunakan untuk memberikan informasi tentang sebab akibat dari
kebijakan. Namun pengertian pemantauan atau monitoring menjadi lebih tegas
dengan pengertian proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan suatu
program (Kementrian Pendidikan Nasional, BP-PNFI Regional VII Mataram, 2010).
Adapun prinsip-prinsip monitoring
sebagai berikut:
a. Monitoring
harus dilakukan secara terus-menerus
b. Monitoring
harus menjadi umpan terhadap perbaikan kegiatan program
c. Monitoring harus memberi manfaat baik
terhadap penyelenggara program dalam memberikan layanan
d. Monitoring
harus dapat memotivasi siapa pun yang terlibat dalam penyelenggaraan lembaga
e. Monitoring
harus berorientasi pada peraturan yang berlaku
f. Monitoring
harus obyektif
g. Monitoring
harus berorientasi pada tujuan program.
Pemantauan atau
monitoring lebih menekankan pada penilaian suatu proses pelaksanaan dan hasil
akhirnya (output) yang dihasilkan oleh terlaksananya suatu program. Pemantauan
atau monitoring menjadi sangat penting peranannya karena dengan hasil
akhirnyalah yang akan dapat menggambarkan program tersebut mencapai tujuan yang
telah dicita-citakan, ataukah program yang sudah terlaksana belum mencapai atau
bahkan bias dikatakan menyimpang dari tujuan suatu program.
6. Pengendalian
Mutu
Dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud
RI) No. 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Penilik dan Angka
Kreditnya (2013: 2), disebutkan bahwa pengendalian mutu adalah kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan
melalui pemantauan, penilaian,
dan pembinaan program pada
satuan kursus dalam
rangka memastikan
penyelenggaraan layanan pendidikan
melalui lembaga kursus
dapat mencapai standar yang ditetapkan.
Pelaku dari
pengendalian mutu atau yang bertindak sebagai pengendali mutu adalah Penilik,
yaitu tenaga kependidikan dengan
tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia
dini (PAUD), pendidikan
kesetaraan dan keaksaraan,
serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
7. Program
PAUD
Dalam Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud
RI) No. 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Penilik dan Angka
Kreditnya (2013: 2) PAUDNI dimaksud
adalah nomenklatur pengganti
dari pendidikan nonformal dan
informal (PNFI), yaitu jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang, yang meliputi
pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan
kesetaraan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik
Dalam teknik ini,
penulis mencoba mengambil satu program PAUDNI yaitu program PAUD. Pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Sedangkan yang akan dijadikan sasaran dalam penerapan
WARKOP ini adalah Pengelola dan Pendidik PAUD.
a.
Pendidik PAUD
Pendidik anak
usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan,
pengasuhan dan perlindungan anak
didik. Pendidik PAUD bertugas di
berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal
seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain
yang sederajat (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009).
b.
Pengelola PAUD
Pengelola PAUD
termasuk dalam tenaga kependidikan yaitu seseorang yang bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada lembaga PAUD (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009).
B. Kerangka
Berpikir
Berdasar uraian
definisi di atas, bahwasannya penyelenggaraan PAUD yang sudah berjalan masih
memperlihatkan keadaan yang beragam dan masih jauh dari standar yang sudah
ditentukan. Teknik Pemantauan Wawancara yang terARah, Komunikatif
dan koOPeratif (WARKOP) merupakan salah satu alternatif teknik yang bisa
digunakan oleh Penilik PAUD dalam upaya pengendalian mutu program. Teknik yang
dilakukan dengan melakukan wawancara oleh Penilik kepada Pengelola dan Pendidik
PAUD dengan menggunakan instrumen pemantauan yang mengacu pada Permendiknas No.
58 Tahun 2009. Dari wawancara tersebut, Pengelola dan Pendidik PAUD menjawab
pertanyaan dengan jawaban ADA atau TIDAK, dan memberikan keterangan sesuai
fakta data yang ada di lembaga penyelenggara program.
Dalam pelaksanaan
pemantauan dengan teknik “WARKOP” yang dilakukan dengan wawancara yang terarah,
komunikatif dan kooperatif, Penilik PAUD sebagai pelaku pemantauan akan lebih
mudah untuk mendapatkan infomasi mengenai lembaga PAUD secara rinci. Wawancara
yang berpedoman kepada Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD,
merupakan standar program yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan PAUD.
Pengelola dan Pendidik PAUD pun sangat berharap penyelenggaraan PAUD yang sudah
terlaksana dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
BAB
III
PROSEDUR IMPLEMENTASI GAGASAN
A. Strategi
Pemecahan Masalah
1. Alasan
Pemilihan Strategi Pemecahan Masalah
Teknik
pemantauan dengan metode Wawancara terARah Komunikatif dan
koOPeratif (WARKOP) merupakan alternatif teknik pemantauan yang pada
pelaksanaanya dapat secara mudah dan praktis dilaksanakan. Dengan menggunakan
teknik wawancara melalui tanya jawab instrumen yang terarah pada Permendiknas
No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD. Teknik ini akan lebih mengutamakan
interaksi timbal balik antara penanya (Penilik) dan penjawab pertanyaan
(Pengelola dan Pendidik PAUD) sehingga diharapkan tercipta suasana yang dinamis
dan komunikatif antara dua pihak yang dapat meningkatkan hubungan emosional
yang mengarah kepada suatu kerja sama yang baik untuk dapat mewujudkan tujuan
penyelenggaraan suatu program PAUD. Hasil dari pemantauan tersebut diharapkan
bisa menjadi tolak ukur suatu program apakah program PAUD sudah berjalan sesuai
dengan standar apakah belum. Dan dari pengukuran tersebut, apabila terjadi
suatu penyimpangan atau kekurangan maka akan dapat diambil suatu kebijakan oleh
dua pihak, yaitu pemantau dan pengelola program, untuk mencari jalan keluar
dalam memperbaiki penyelenggaraan program PAUD agar terlaksana sesuai standar
yang telah ditetapkan.
2. Deskripsikan
Strategi Pemecahan Masalah Yang Dipilih
Dalam
pelaksanaan teknik pemantauan dengan metode “WARKOP”, pelaku pemantauan
(Penilik) terlebih dahulu menyusun langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Mengidentifikasi sasaran pemantauan
Mengidentifikasi sasaran pemantauan dilakukan berdasarkan hasil
identifikasi kepenilikan tahun lalu atau berdasar studi dokumentasi lembaga
sasaran yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
b.
Menetapkan sasaran yang dipantau
Sasaran yang akan dilibatkan dalam pemantauan ini adalah pelaku
program PAUD, yaitu Pengelola dan Pendidik PAUD, karena sebagai penyelenggara
program yang mengetahui seluk beluk lembaga dari proses kegiatan pembelajaran
dan pengelolaan manajemen lembaga, sehingga informasi yang dihasilkan dalam
proses pemantauan diharapkan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
c.
Mendata faktor pendukung dan kendala penyelenggaraan lembaga
PAUD yang akan dipantau
Identifikasi faktor pendukung dalam pelaksanaan pemantauan
dilakukan dengan mendata kelebihan atau kekuatan yang ada pada lembaga
penyelenggara. Demikian pula dengan identifikasi kendala yang mungkin dihadapi,
yaitu dengan mencari kelemahan atau kekurangan dalam penyelenggaraan program.
d.
Menetapkan metode dan instrumen pemantauan
Metode yang digunakan dalam pemantauan ini adalah metode “WARKOP”,
yang diharapkan bisa mengaktifkan pelaku program, Pengelola dan Pendidik PAUD,
ikut serta dalam proses pemantauan serta menentukan kebijakan dalam memecahkan
masalah yang dihadapi lembaga. Sedangkan instrumen yang digunakan dalam
pemantauan adalah instrumen yang sudah dibuat berdasarkan Permendiknas Nomor 59
Tahun 2009 tentang Standar PAUD.
e.
Menyusun rencana pemantauan
Rencana pemantauan disusun mulai dari merencanakan bagaimana
metode “WARKOP” dilakukan. Mulai dari Penilik datang ke lembaga, kemudian
pelaksanaan proses pemantauan sampai dengan akhir kegiatan. Dalam penyusunan
rencana ini, Penilik akan mempersiapkan kelengkapan instrumen yang akan
dibutuhkan dalam metode WARKOP. Pemantauan
yang akan dilakukan akan melibatkan
f.
Menetapkan waktu pemantauan (jadual),
Penetapan waktu pemantauan tentunya harus melibatkan pihak yang
akan dipantau, yaitu lembaga PAUD. Penjadualan pelaksanaan pemantauan bisa
dilakukan pada saat pertemuan HIMPAUDI, karena pada pertemuan ini seluruh
Pendidik dan Pengelola PAUD selalu hadir. Dari penjadualan tersebut, antara
Penilik dengan lembaga yang akan dipantau dapat menentukan waktu yang tepat
untuk melaksanakan pemantauan.
Teknik pemantauan “WARKOP” dalam program PAUD sangat
mengutamakan peran Pengelola dan Pendidik PAUD sebagai pemberi informasi dari
suatu lembaga yang dipantau. Instrumen pemantauan yang digunakan adalah
instrumen yang mengacu atau berpedoman kepada Permendiknas No. 58 Tahun 2009
tentang Standar PAUD. Pengelola dan Pendidik PAUD dipandu oleh Penilik dalam
menjawab semua pertanyaan. Pengelola dan Pendidik menjawab pertanyaan sesuai
dengan fakta di lapangan sehingga hasil dari pemantauan tersebut dapat
disimpulkan secara valid.
Dari gambar tersebut, terlihat bahwa dengan metode
“WARKOP” ini antara Penilik, Pengelola dan Pendidik PAUD terlibat dalam sebuah
kegiatan yang secara sinergis bekerja bersama-sama dalam suatu kegiatan
pemantauan dan evaluasi. Dari hasil pemantauan tersebut, Pengelola dan Pendidik
PAUD akan diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan dalam memperbaiki
penyelenggaraan. Namun semua bermuara pada Penilik PAUD sebagai pengendali mutu
dari sebuah program. Secara dinamis dan komunikatif, semua pihak berdiskusi dan
melakukan tanya jawab yang pada akhirnya bila terjadi penyimpangan atau
kekurangan dapat diminimalisir.
Dari awal melakukan perencanaan,
menuju proses pelaksanaan dan pada akhirnya pencapaian tujuan, pemantauan
bertujuan untuk:
1. Mengumpulkan
data dan informasi yang diperlukan;
2. Memberikan masukan tentang pengelolaan dan
pelaksanaan program;
3. Mendapatkan
gambaran ketercapaian tujuan setelah adanya kegiatan;
4. Memberikan informasi tentang metode yang
tepat untuk melaksanakan kegiatan;
5. Mendapatkan informasi tentang adanya
kesulitan-kesulitan dan hambatan-hambatan selama kegiatan;
6. Memberikan pernyataan yang bersifat penandaan
berupa fakta dan nilai.
Instrumen
pemantauan yang digunakan mengacu kepada Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang
Standar PAUD, yang terdiri dari 4 standar, yaitu: 1). standar perkembangan
peserta didik; 2). standar pendidikan dan tenaga kependidikan; 3). standar
proses, isi dan penilaian; dan 4). standar sarana prasarana, pengelolaan dan
pembiayaan. Instrumen tersebut berindikator tentang aspek-aspek yang ada dalam
penyelenggaran PAUD. Pengelola dan Pendidik PAUD yang akan menjadi obyek dalam
pemantauan ini dituntut untuk menjawab pertanyaan dari Penilik sebagai pelaku
pemantauan. Obyek pemantauan menjawab pertanyaan dengan jawaban ADA atau TIDAK,
berserta menunjukkan dokumen pendukungnya. Dari jawaban-jawaban tersebut, akan
bisa menggambarkan lembaga yang menyelenggarakan program sudah sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan apakah belum.
Instrumen
pemantauan yang digunakan dalam pemantauan “WARKOP” adalah instrumen yang
berbentuk tabel yang berisi pertanyaan dan kolom jawaban. Selain jawaban ADA
atau TIDAK, Pengelola dan Pendidik PAUD juga harus memberikan jawaban pendukung
yang diperlukan.
Setelah
pemantauan selesai dilaksanakan, maka akan terlihat gambaran lembaga
penyelenggara program PAUD yang sudah berjalan apakah sudah sesuai standar
apakah belum. Dari kesimpulan pemantauan yang ada Penilik sebagai pelaku
pemantauan dan Pengelola serta Pendidik sebagai obyek pemantauan akan
berdiskusi secara komunikatif dan kooperatif mencari solusi atau pemecahan
masalah yang dihadapi oleh lembaga penyelenggara. Baik Penilik, Pengelola atau
Pendidik yang terlibat dalam pemantauan dari awal sampai akhir, dituntut untuk
lebih berperan aktif dalam pemecahan masalah yang ada, sehingga apabila dalam
pemantauan terdapat kekurangan atau penyimpangan, akan diambil
kebijakan-kebijakan yang akan memperbaiki penyelenggaraan program PAUD.
Data yang telah terkumpul dari
hasil pemantauan harus secepatnya dievaluasi sehingga dapat segera diketahui apakah tujuan pelaksanaan
program tercapai atau tidak. Hasil pemantauan ini menjadi dasar untuk merumuskan
langkah-langkah berikutnya dalam pelaksanaan program. Kalau perlu perbaikan, perbaikan apa dan bagaimana pemecahannya. Kalau tidak ada hal mendasar yang memerlukan perbaikan, mungkin masih dapat pula dirumuskan bagian mana dari rancangan program yang memerlukan
perhatian lebih banyak, sehingga aspek-aspek program yang sudah baik dapat
menjadi lebih baik lagi.
B. Kekhasan/Keunikan
Ide/Gagasan
Keunikan dalam teknik pemantauan
“WARKOP” ini adalah keterlibatan obyek pemantauan, yaitu Pengelola dan Pendidik
dalam pengambilan kebijakan dalam penyelesaian masalah. Pengelola dan Pendidik
juga dituntut berperan lebih aktif dalam menjawab pertanyaan atau dalam
diskusi, sehingga tidak bersifat monoton hanya dari pelaku pemantauan saja.
Keterlibatan dari Pengelola dan Pendidik dalam proses pemantauan juga akan
menimbulkan keterikatan jalinan emosional yang lebih dekat, sehingga selain
bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan program, teknik ini juga akan semakin
mempererat silahturahmi antara pelaku dan obyek pemantauan.
C. Keinovasian
Ide/Gagasan
Keinovasian dari teknik pemantauan
“WARKOP” ini adalah Penilik yang bertugas sebagai pengendali mutu program, yang
melibatkan Pengelola dan Pendidik PAUD dalam pengambilan kebijakan dalam
memecahkan suatu permasalahan. Terlebih lagi dengan metode “WARKOP”, selain
Penilik akan lebih aktif dalam melakukan tugas, pokok dan fungsinya sebagai
pengendali mutu, Pengelola dan Pendidik PAUD dituntut lebih memperlihatakan
peranannya dalam penyelenggaraan PAUD dengan berpedoman kepada Standar PAUD.
PAUD yang terselenggara benar-benar harus telaksanan sesuai dengan tujuan yang
telah ditetapkan sehingga akan meningkatkan mutu lulusan PAUD tersebut dengan
hasil yang optimal. Penilik PAUD akan lebih sering mengunjungi lembaga program
secara terjadwal untuk memantau program.
BAB IV
KELAYAKAN PENGEMBANGAN
GAGASAN
A. Data
Empiris Pendukung Ide/Gagasan
1. Lembaga
PAUD yang ada di tempat penulis bekerja yang masih memerlukan pembinaan dan
bimbingan agar penyelenggaraan program PAUD dapat terlaksana sesuai dengan
Standar PAUD.
2. Penilik
yang masih membutuhkan alternatif cara atau teknik dalam melakukan pemantauan
dalam rangka pengendalian mutu program PAUD.
3. Himpunan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) sebagai organisasi
mitra yang berperan sebagai wadah organisasi yang menyelenggarakan PAUD, yang
membantu dinas dalam mensosialisasikan Standar PAUD.
B. Kendala-kendala
Yang Mungkin Dihadapi Dalam Penerapan Ide/Gagasan
Kendala yang mungkin dihadapi dalam
pelaksanaan teknik pemantauan “WARKOP” antara lain:
1. Rendahnya
sumber daya manusia dari obyek pemantauan, dalam hal ini Pengelola dan Pendidik
yang belum sepenuhnya paham dan mengerti akan Standar PAUD.
2. Sering
terjadi perbedaan jawaban antara Pengelola atau Pendidik PAUD sehingga jawaban
yang diberikan sering tidak konsisten.
3. Sulitnya
menentukan waktu untuk pelaksanaan pemantauan karena pemantauan ini melibatkan
tidak hanya Pendidik namun juga Tenaga Kependidikan atau Pengelola.
4. Keenggaanan
Pengelola dan Pendidik untuk memberikan jawaban yang sebenarnya apabila pada
lembaga penyelenggara terjadi kekurangan administrasi yang seharusnya
diperbaiki.
C. Faktor-faktor
Pendukung Penerapan Ide/Gagasan
Faktor pendukung dalam pelaksanaan
teknik pemantauan “WARKOP” antara lain:
1. Mulai
dikenalnya PAUD di masyarakat sebagai wadah layanan untuk anak usia dini yang
sangat penting keberadaanya sehingga dalam penyelenggaraanya diharapkan sesuai
dengan Standar PAUD.
2. Program
pemerintah dalam membentuk generasi emas yang akan mewujudkan kado untuk HUT RI
di usia kemerdekaan yang ke 100 tahun.
3. Penilik
akan lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pengendali mutu dan evaluasi dampak dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang
Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional yang menyebutkan bahwa
Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik adalah 60 tahun .
4. Pelaku
pemantauan (Penilik) dapat berinteraksi langsung dengan reponden (Pengelola dan
Pendidik PAUD) sehingga jawaban yang diberikan lebih akurat.
D. Rencana
Tindak Lanjut/Rencana Desiminasi Penerapan Ide/Gagasan
Rencana tindak lanjut dalam
penerapan teknik pemantauan “WARKOP” ini antara lain:
1. Mensosialisasikan
metode “WARKOP” kepada sesama rekan Penilik melalui Ikatan Penilik Indonesia
(IPI) untuk dijadikan alternatif dalam melaksanakan tugasnya di wilayah
kerjanya masing-masing.
2. Menggandeng
HIMPAUDI sebagai organisasi mitra, untuk selalu mensosialisasikan Standar PAUD,
yang digunakan dalam metode “WARKOP”.
3. Dengan
metode “WARKOP”, diharapkan penyelenggara program PAUD akan lebih cermat dan
berhati-hati dalam melaksanakan program, agar dapat meminimalisir terjadinya
penyimpangan tujuan pelaksanaan program PAUD.
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
Simpulan
dalam karya tulis ini antara lain:
1. “WARKOP”
adalah akronim dari wawancara yang terarah, komunikatif dan kooperatif. Metode
ini menggunakan teknik wawancara yang menggunakan instrumen pemantauan yang
dibuat berdasar Standar PAUD No. 58 Tahun 2009. Dengan metode ini diharapkan
lembaga PAUD dapat terselenggara sesuai dengan Standar PAUD.
2. Keinovasian
dalam metode “WARKOP” adalah keterlibatan Pengelola dan Pendidik PAUD dalam
pengambilan kebijakan dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi lembaga.
3. Kendala
yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan metode “WARKOP” antara lain sumber daya
manusia (SDM) dari lembaga PAUD, kurangnya pengenalan lembaga PAUD tentang
Standar PAUD, keterbatasan waktu, dan keraguan penyelenggara program dalam
menjawab pertanyaan.
4. Faktor
pendukung dalam metode “WARKOP” antara lain mulai dikenalnya PAUD sebagai
layanan pendidikan untuk anak usia dini, program pemerintah untuk HUT RI yang
ke 100, Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik 60 tahun, Penilik dan
Pengelola-Pendidik PAUD bekerja sama dalam memecahkan permasalahan.
B. Rekomendasi
Rekomendasi
dari penulisan karya tulis ini antara lain:
1. Penilik
sebagai pengendali mutu program, untuk bekerja dengan semangat sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
2. Lembaga
PAUD dalam penyelenggaraannya untuk
lebih berpedoman kepada Standar PAUD No. 58 Tahun 2009.
DAFTAR PUSTAKA
Anan, Sutisna. Dr. M.Pd, (2011). Bimbingan
Teknis Penilik PNFI: Pengendalian Mutu dan
Evaluasi Dampak Program Pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal;
Bandung.
Andrean, Candra. Pengantar Manajemen
Pendidikan diakses melalui http://andreancandra.blogspot.com/2013/12
diunduh 6 April 2014.
Asep, Suryana. M.Pd, Strategi
Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah
diakses melalui http://pdf-finder.com
diunduh 8 April 2014.
Endang, Lestari G, SH,MM. (2006). Komunikasi
Yang Efektif. Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia.
Haryanto, M.Pd, dkk. (2011). Panduan
Monitoring dan Penilaian Program Pendidikan Keaksaraan Inovatif. Kementrian
Pendidikan Nasional BP-PNFI Regional VII Mataram. diakses melalui http://pdf-finder.com
diunduh 8 April 2014.
Jenny I.S Poerwanti, Dra. M.Pd. (2011). Instrumen
Pemantauan, Evaluasi PTK. PGSD FKIP UNS. diakses melalui http://pdf-finder.com
diunduh 8 April 2014.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) No. 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
Permasalahan dan Rancangan Solusi Dalam
Penelitian Tindakan Kelas. Septia Sugiarsih, M.Pd. Skripsi. (2010).
diunduh 6 April 2014.
Wijana, Widarni D, dkk. (2010). Kurikulum
Pendidikan Anak Usia Dini. Universitas Terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar