Selasa, 14 April 2015

WARKOP


WARKOP

Wawancara yang terARah, Komunikatif dan koOPeratif




BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah hak warga negara, tidak terkecuali pendidikan di usia dini merupakan hak warga negara dalam mengembangkan potensinya sejak dini. Usia dini merupakan pondasi terbaik dalam mengembangkan kehidupannya di masa depan, yaitu dengan mengembangkan berbagai potensi anak sebagai persiapan untuk kelangsungan hidup dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Selain  itu pendidikan di usia dini bertujuan dapat mengoptimalkan kemampuan dasar anak dalam menerima proses pendidikan di usia-usia berikutnya.
Dengan terbitnya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), keberadaan pendidikan usia dini diakui secara sah. Hal itu terkandung dalam bagian tujuh, pasal 28 ayat 1-6, di mana pendidikan anak usia dini diarahkan pada pendidikan pra-sekolah yaitu anak usia 0-6 tahun. Dalam penjabaran pengertian, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009 tentang Stándar PAUD yang merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar PAUD mencakup empat standar, yaitu 1). Standar tingkat pencapaian perkembangan, 2). Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, 3). Standar isi, proses,  dan penilaian, 4). Standar sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Dari keempat standar tersebut, standar pelayanan suatu lembaga dapat tercakup dari berbagai aspek, antara lain aspek peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta hal-hal yang mengatur tentang pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran, serta manajemen pengelolaan yang baik.
Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat pengawasan atau pembinaan dari tenaga kependidikan yang ada di UPTD Pendidikan setempat, yaitu Penilik. Penilik bertugas sebagai pengendali mutu program pendidikan non formal dan informal, yaitu salah satunya adalah program PAUD. Namun dalam kenyataannya, masih banyak penyelenggaraan PAUD yang belum memenuhi stándar, sehingga membutuhkan suatu cara atau teknik pemantauan atau monitoring yang pada hasil akhirnya dapat disimpulkan tentang gambaran PAUD yang telah berjalan.
Berdasar data dari tempat bekerja penulis, telah terselenggara 24 lembaga PAUD, yang terdiri dari 22 lembaga PAUD yang melayani Kelompok Bermain (KB), dan 2 lembaga yang melayani Satuan PAUD Sejenis (POS PAUD). Dari beberapa kali penulis melakukan tugas di lapangan, masih banyak sekali ditemukan bahwa lembaga-lembaga tersebut bahwa saat ini masih banyak penyelenggaraan PAUD yang belum memenuhi standar pelayanan dengan baik. Masih banyak lembaga PAUD yang memberikan pembelajaran yang belum berpedoman kepada tingkat perkembangan anak. Mengingat setiap anak memiliki tingkat perkembangan yang berbeda-beda. Masih banyak pula lembaga PAUD yang menata pola manajemen lembaganya dengan terkesan apa adanya tanpa ada pengaturan pengelolaan manajemen yang baik.
Bertolak dari uraian tersebut, maka penulis mencoba mengenalkan teknik pemantauan dengan metode “WARKOP”, yaitu akronim dari Wawancara yang terARah, Komunikatif dan koOPeratif, yaitu metode yang coba diterapkan dalam pelaksanaan pemantauan program PAUD. Metode ini menggunakan rancangan instrumen yang dipakai dalam wawancara. Instrumen dibuat berdasar kepada Permendikbud No. 58 Tahun 2009 tentang Satndar PAUD yang akan digunakan dalam memantau keadaan suatu lembaga penyelenggara PAUD apakah sudah memenuhi standar atau belum. Pemantauan akan dilakukan dengan menggunakan teknik pemantauan wawancara yang terarah, komunikatif dan kooperatif dimana pelaku pemantauan dapat berinteraksi secara langsung dengan siapa dan apa yang dipantau.

B.     Masalah
1.      Bagaimanakah teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD?
2.      Bagaimanakah keinovasian teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD?
3.      Kendala apa sajakah yang mungkin dapat muncul dalam penerapan teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD?
4.      Faktor pendukung apa sajakah yang dipergunakan dalam penerapan teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apakah metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD.
2.      Untuk mengetahui apakah keinovasian teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD.
3.      Untuk mengetahui kendala apa sajakah yang mungkin dapat muncul dalam penerapan teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD.
4.      Untuk mengetahui faktor pendukung apa sajakah yang dipergunakan dalam penerapan teknik pemantauan dengan metode “WARKOP” dapat meningkatkan penyelenggaraan PAUD yang sesuai dengan Standar PAUD. 

D.    Manfaat
1.      Teoritis
Secara teoritis, karya tulis ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan baik untuk pemerhati pendidikan maupum umtuk pembaca pada umumnya tentang penyelenggaraan PAUD yang benar. Karya tulis ini juga dapat mengetahui teknik pemantauan seperti apa yang dapat digunakan untuk mengukur suatu lembaga apakah dalam penyelenggaraan PAUD sudah memenuhi standar penyelenggaraan.
2.      Praktis
Secara praktis, karya tulis ini dapat dijadikan referensi atau alternatif teknik pemantauan oleh sesama pelaku pemantauan (Penilik) untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai pengendali mutu program PAUD. Selain itu, Penilik juga dapat mengembangkan ide dan gagasannya dalam mengembangkan teknik pembinaan dan pembimbingan dalam pengendalian mutu program PAUD. 

BAB  II
LANDASAN TEORITIS

Keberhasilan sebuah program dapat dilihat dari apa yang direncanakan dengan apa yang dilakukan, apakah hasil yang diperoleh berkesesuaian dengan hasil perencanaan yang dilakukan.  Untuk dapat memperoleh implementasi rencana yang sesuai dengan apa yang direncanakan manajemen harus menyiapkan sebuah program yaitu pemantauan atau monitoring, pemantauan ditujukan untuk memperoleh fakta, data dan informasi tentang pelaksanaan program, apakah proses pelaksanaan kegiatan dilakukan seusai dengan apa yang telah direncanakan.  Selanjutnya temuan-temuan hasil pemantauan adalah informasi untuk proses evaluasi sehingga hasilnya apakah program yang ditetapkan dan dilaksanakan memperoleh hasil yang berkesuaian atau tidak. Pemantauan terhadap sebuah hasil perencanaan yang sedang berlangsung menjadi alat pengendalian yang baik dalam seluruh proses implementasi sebuah program.

A.    Definisi Istilah
1.      Wawancara
Menurut Asep Suryana (2002: 7), teknik wawancara dapat dilakukan secara bebas atau berstruktur dengan alat pedoman wawancara dan perekam wawancara. Wawancara terstruktur adalah wawancara yang sepenuhnya dipandu oleh pelaku wawancara. Wawancara diperlukan untuk mengungkap data yang hanya dapat diungkap dengan kata-kata secara lisan oleh sumbernya. Data tentang sikap, pendapat, wawasan, dapat diungkap dengan teknik wawancara. Catatan lapangan sangat cocok untuk mencatat data kualitatif, kasus istimewa, atau untuk melukiskan suatu proses.
2.      Terarah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terarah memiliki pengertian tersusun atau direncanakan dengan baik. Wawancara yang terarah merupakan wawancara di mana pertanyaaan-pertanyaannya sudah tersusun dengan rapi. Terarah yang dimaksud dalam pemantauan ini adalah metode wawancara dilakukan dengan menggunakan instrumen yang dibuat secara tersusun dan mengarah kepada Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD.
3.       Komunikatif
Komunikatif berasal dari kata komunikasi yang artinya pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yg dimaksud dapat dipahami (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan dalam bukunya, Effendy (2000: 13), mengatakan komunikasi adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang-lambang yang bermakna bagi kedua pihak, dalam situasi yang tertentu komunikasi menggunakan media tertentu untuk merubah sikap atau tingkah laku seorang atau sejumlah orang sehingga ada efek tertentu yang diharapkan. Dari pengertian tersebut, komunikatif memiliki makna proses penyampaian yang bersifat mudah di pahami atau dimengerti. Endang (2006: 30) menjelaskan bahwa komunikasi yang efektif merupakan komunikasi yang menimbulkan hubungan timbal balik antara dua belah pihak sehingga bisa saling memahami maksud satu dengan yang lain.
4.      Kooperatif
Kooperatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi bersifat kerja sama. Jadi dalam hal ini, kooperatif dalam teknik pemantauan dengan wawancara adalah antara pelaku pemantauan (Penilik) dengan pihak yang diwawancara, Pengelola dan Pendidik PAUD, hendaknya timbul sikap kooperatif atau bekerja sama untuk mendapatkan kesimpulan atau hasil akhir sebuah wawancara yang mengacu kepada perbaikan penyelenggaraan program PAUD.
5.      Teknik Pemantauan
Pemantauan (Monitoring) adalah merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui apakah program yang dibuat itu berjalan dengan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan yang direncanakan, adakah hambatan yang terjadi dan bagaimana pelaksana program itu mengatasi hambatan tersebut (Asep Suryana, 2003: 2). Sedangkan Dunn (2000) menjelaskan bahwa pemantauan atau monitoring merupakan prosedur analisis kebijakan yang digunakan untuk memberikan informasi tentang sebab akibat dari kebijakan. Namun pengertian pemantauan atau monitoring menjadi lebih tegas dengan pengertian proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan suatu program (Kementrian Pendidikan Nasional, BP-PNFI Regional VII Mataram, 2010).
Adapun prinsip-prinsip monitoring sebagai berikut:
a.   Monitoring harus dilakukan secara terus-menerus 
b.   Monitoring harus menjadi umpan terhadap perbaikan kegiatan program  
c. Monitoring harus memberi manfaat baik terhadap penyelenggara program dalam memberikan layanan
d.   Monitoring harus dapat memotivasi siapa pun yang terlibat dalam penyelenggaraan lembaga
e.   Monitoring harus berorientasi pada peraturan yang berlaku
f.    Monitoring harus obyektif
g.   Monitoring harus berorientasi pada tujuan program.
Pemantauan atau monitoring lebih menekankan pada penilaian suatu proses pelaksanaan dan hasil akhirnya (output) yang dihasilkan oleh terlaksananya suatu program. Pemantauan atau monitoring menjadi sangat penting peranannya karena dengan hasil akhirnyalah yang akan dapat menggambarkan program tersebut mencapai tujuan yang telah dicita-citakan, ataukah program yang sudah terlaksana belum mencapai atau bahkan bias dikatakan menyimpang dari tujuan suatu program.
6.      Pengendalian Mutu
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No. 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Penilik dan Angka Kreditnya (2013: 2), disebutkan bahwa pengendalian mutu adalah kegiatan  yang  dilakukan  secara  sistematis dan  berkelanjutan  melalui  pemantauan,  penilaian,  dan  pembinaan program  pada  satuan  kursus  dalam  rangka  memastikan penyelenggaraan  layanan  pendidikan  melalui  lembaga  kursus  dapat mencapai standar yang ditetapkan. 
Pelaku dari pengendalian mutu atau yang bertindak sebagai pengendali mutu adalah Penilik, yaitu tenaga  kependidikan  dengan  tugas  utama  melakukan kegiatan pengendalian mutu dan  evaluasi dampak program pendidikan anak  usia  dini  (PAUD),  pendidikan  kesetaraan  dan  keaksaraan,  serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
7.      Program PAUD
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No. 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Penilik dan Angka Kreditnya (2013: 2) PAUDNI dimaksud  adalah  nomenklatur  pengganti  dari  pendidikan nonformal dan informal (PNFI), yaitu jalur pendidikan di  luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, yang meliputi  pendidikan  kecakapan  hidup,  pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan  kepemudaan,  pendidikan  pemberdayaan  perempuan, pendidikan  keaksaraan,  pendidikan  kesetaraan,  pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan  lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Dalam teknik ini, penulis mencoba mengambil satu program PAUDNI yaitu program PAUD. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Sedangkan yang akan dijadikan sasaran dalam penerapan WARKOP ini adalah Pengelola dan Pendidik PAUD.
a.       Pendidik PAUD
Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan  anak didik.  Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk  lain yang sederajat (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No. 58 Tahun 2009).
b.      Pengelola PAUD
Pengelola PAUD termasuk dalam tenaga kependidikan yaitu seseorang yang  bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  No. 58 Tahun 2009).

B.     Kerangka Berpikir
Berdasar uraian definisi di atas, bahwasannya penyelenggaraan PAUD yang sudah berjalan masih memperlihatkan keadaan yang beragam dan masih jauh dari standar yang sudah ditentukan. Teknik Pemantauan Wawancara yang terARah, Komunikatif dan koOPeratif (WARKOP) merupakan salah satu alternatif teknik yang bisa digunakan oleh Penilik PAUD dalam upaya pengendalian mutu program. Teknik yang dilakukan dengan melakukan wawancara oleh Penilik kepada Pengelola dan Pendidik PAUD dengan menggunakan instrumen pemantauan yang mengacu pada Permendiknas No. 58 Tahun 2009. Dari wawancara tersebut, Pengelola dan Pendidik PAUD menjawab pertanyaan dengan jawaban ADA atau TIDAK, dan memberikan keterangan sesuai fakta data yang ada di lembaga penyelenggara program.
Dalam pelaksanaan pemantauan dengan teknik “WARKOP” yang dilakukan dengan wawancara yang terarah, komunikatif dan kooperatif, Penilik PAUD sebagai pelaku pemantauan akan lebih mudah untuk mendapatkan infomasi mengenai lembaga PAUD secara rinci. Wawancara yang berpedoman kepada Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD, merupakan standar program yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan PAUD. Pengelola dan Pendidik PAUD pun sangat berharap penyelenggaraan PAUD yang sudah terlaksana dapat berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

  
BAB  III
PROSEDUR IMPLEMENTASI GAGASAN

A.    Strategi Pemecahan Masalah
1.      Alasan Pemilihan Strategi Pemecahan Masalah
            Teknik pemantauan dengan metode Wawancara terARah Komunikatif dan koOPeratif (WARKOP) merupakan alternatif teknik pemantauan yang pada pelaksanaanya dapat secara mudah dan praktis dilaksanakan. Dengan menggunakan teknik wawancara melalui tanya jawab instrumen yang terarah pada Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD. Teknik ini akan lebih mengutamakan interaksi timbal balik antara penanya (Penilik) dan penjawab pertanyaan (Pengelola dan Pendidik PAUD) sehingga diharapkan tercipta suasana yang dinamis dan komunikatif antara dua pihak yang dapat meningkatkan hubungan emosional yang mengarah kepada suatu kerja sama yang baik untuk dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan suatu program PAUD. Hasil dari pemantauan tersebut diharapkan bisa menjadi tolak ukur suatu program apakah program PAUD sudah berjalan sesuai dengan standar apakah belum. Dan dari pengukuran tersebut, apabila terjadi suatu penyimpangan atau kekurangan maka akan dapat diambil suatu kebijakan oleh dua pihak, yaitu pemantau dan pengelola program, untuk mencari jalan keluar dalam memperbaiki penyelenggaraan program PAUD agar terlaksana sesuai standar yang telah ditetapkan.

2.      Deskripsikan Strategi Pemecahan Masalah Yang Dipilih
            Dalam pelaksanaan teknik pemantauan dengan metode “WARKOP”, pelaku pemantauan (Penilik) terlebih dahulu menyusun langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Mengidentifikasi sasaran pemantauan
Mengidentifikasi sasaran pemantauan dilakukan berdasarkan hasil identifikasi kepenilikan tahun lalu atau berdasar studi dokumentasi lembaga sasaran yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
b.      Menetapkan sasaran yang dipantau
Sasaran yang akan dilibatkan dalam pemantauan ini adalah pelaku program PAUD, yaitu Pengelola dan Pendidik PAUD, karena sebagai penyelenggara program yang mengetahui seluk beluk lembaga dari proses kegiatan pembelajaran dan pengelolaan manajemen lembaga, sehingga informasi yang dihasilkan dalam proses pemantauan diharapkan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
c.       Mendata faktor pendukung dan kendala penyelenggaraan lembaga PAUD yang akan dipantau
Identifikasi faktor pendukung dalam pelaksanaan pemantauan dilakukan dengan mendata kelebihan atau kekuatan yang ada pada lembaga penyelenggara. Demikian pula dengan identifikasi kendala yang mungkin dihadapi, yaitu dengan mencari kelemahan atau kekurangan dalam penyelenggaraan program. 
d.      Menetapkan metode dan instrumen pemantauan
Metode yang digunakan dalam pemantauan ini adalah metode “WARKOP”, yang diharapkan bisa mengaktifkan pelaku program, Pengelola dan Pendidik PAUD, ikut serta dalam proses pemantauan serta menentukan kebijakan dalam memecahkan masalah yang dihadapi lembaga. Sedangkan instrumen yang digunakan dalam pemantauan adalah instrumen yang sudah dibuat berdasarkan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standar PAUD.
e.       Menyusun rencana pemantauan
Rencana pemantauan disusun mulai dari merencanakan bagaimana metode “WARKOP” dilakukan. Mulai dari Penilik datang ke lembaga, kemudian pelaksanaan proses pemantauan sampai dengan akhir kegiatan. Dalam penyusunan rencana ini, Penilik akan mempersiapkan kelengkapan instrumen yang akan dibutuhkan  dalam metode WARKOP. Pemantauan yang akan dilakukan akan melibatkan
f.       Menetapkan waktu pemantauan (jadual),
Penetapan waktu pemantauan tentunya harus melibatkan pihak yang akan dipantau, yaitu lembaga PAUD. Penjadualan pelaksanaan pemantauan bisa dilakukan pada saat pertemuan HIMPAUDI, karena pada pertemuan ini seluruh Pendidik dan Pengelola PAUD selalu hadir. Dari penjadualan tersebut, antara Penilik dengan lembaga yang akan dipantau dapat menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan pemantauan.
            Teknik pemantauan “WARKOP” dalam program PAUD sangat mengutamakan peran Pengelola dan Pendidik PAUD sebagai pemberi informasi dari suatu lembaga yang dipantau. Instrumen pemantauan yang digunakan adalah instrumen yang mengacu atau berpedoman kepada Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD. Pengelola dan Pendidik PAUD dipandu oleh Penilik dalam menjawab semua pertanyaan. Pengelola dan Pendidik menjawab pertanyaan sesuai dengan fakta di lapangan sehingga hasil dari pemantauan tersebut dapat disimpulkan secara valid.
Dari gambar tersebut, terlihat bahwa dengan metode “WARKOP” ini antara Penilik, Pengelola dan Pendidik PAUD terlibat dalam sebuah kegiatan yang secara sinergis bekerja bersama-sama dalam suatu kegiatan pemantauan dan evaluasi. Dari hasil pemantauan tersebut, Pengelola dan Pendidik PAUD akan diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan dalam memperbaiki penyelenggaraan. Namun semua bermuara pada Penilik PAUD sebagai pengendali mutu dari sebuah program. Secara dinamis dan komunikatif, semua pihak berdiskusi dan melakukan tanya jawab yang pada akhirnya bila terjadi penyimpangan atau kekurangan dapat diminimalisir.
Dari awal melakukan perencanaan, menuju proses pelaksanaan dan pada akhirnya pencapaian tujuan, pemantauan bertujuan untuk:
1.  Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan;
2.   Memberikan masukan tentang pengelolaan dan pelaksanaan program;
3.  Mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan setelah adanya kegiatan;
4.   Memberikan informasi tentang metode yang tepat untuk melaksanakan kegiatan;
5.   Mendapatkan informasi tentang adanya kesulitan-kesulitan dan hambatan-hambatan selama kegiatan;
6.   Memberikan pernyataan yang bersifat penandaan berupa fakta dan nilai. 
            Instrumen pemantauan yang digunakan mengacu kepada Permendiknas No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD, yang terdiri dari 4 standar, yaitu: 1). standar perkembangan peserta didik; 2). standar pendidikan dan tenaga kependidikan; 3). standar proses, isi dan penilaian; dan 4). standar sarana prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Instrumen tersebut berindikator tentang aspek-aspek yang ada dalam penyelenggaran PAUD. Pengelola dan Pendidik PAUD yang akan menjadi obyek dalam pemantauan ini dituntut untuk menjawab pertanyaan dari Penilik sebagai pelaku pemantauan. Obyek pemantauan menjawab pertanyaan dengan jawaban ADA atau TIDAK, berserta menunjukkan dokumen pendukungnya. Dari jawaban-jawaban tersebut, akan bisa menggambarkan lembaga yang menyelenggarakan program sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan apakah belum.
            Instrumen pemantauan yang digunakan dalam pemantauan “WARKOP” adalah instrumen yang berbentuk tabel yang berisi pertanyaan dan kolom jawaban. Selain jawaban ADA atau TIDAK, Pengelola dan Pendidik PAUD juga harus memberikan jawaban pendukung yang diperlukan.
            Setelah pemantauan selesai dilaksanakan, maka akan terlihat gambaran lembaga penyelenggara program PAUD yang sudah berjalan apakah sudah sesuai standar apakah belum. Dari kesimpulan pemantauan yang ada Penilik sebagai pelaku pemantauan dan Pengelola serta Pendidik sebagai obyek pemantauan akan berdiskusi secara komunikatif dan kooperatif mencari solusi atau pemecahan masalah yang dihadapi oleh lembaga penyelenggara. Baik Penilik, Pengelola atau Pendidik yang terlibat dalam pemantauan dari awal sampai akhir, dituntut untuk lebih berperan aktif dalam pemecahan masalah yang ada, sehingga apabila dalam pemantauan terdapat kekurangan atau penyimpangan, akan diambil kebijakan-kebijakan yang akan memperbaiki penyelenggaraan program PAUD.
Data yang telah terkumpul dari hasil pemantauan harus secepatnya dievaluasi sehingga dapat segera diketahui apakah tujuan pelaksanaan program tercapai atau tidak. Hasil pemantauan ini menjadi dasar untuk merumuskan langkah-langkah berikutnya dalam pelaksanaan program. Kalau perlu perbaikan, perbaikan apa dan bagaimana pemecahannya. Kalau tidak ada hal mendasar yang memerlukan perbaikan, mungkin masih dapat pula dirumuskan bagian mana dari rancangan program yang memerlukan perhatian lebih banyak, sehingga aspek-aspek program yang sudah baik dapat menjadi lebih baik lagi.

B.     Kekhasan/Keunikan Ide/Gagasan
            Keunikan dalam teknik pemantauan “WARKOP” ini adalah keterlibatan obyek pemantauan, yaitu Pengelola dan Pendidik dalam pengambilan kebijakan dalam penyelesaian masalah. Pengelola dan Pendidik juga dituntut berperan lebih aktif dalam menjawab pertanyaan atau dalam diskusi, sehingga tidak bersifat monoton hanya dari pelaku pemantauan saja. Keterlibatan dari Pengelola dan Pendidik dalam proses pemantauan juga akan menimbulkan keterikatan jalinan emosional yang lebih dekat, sehingga selain bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan program, teknik ini juga akan semakin mempererat silahturahmi antara pelaku dan obyek pemantauan.

C.    Keinovasian Ide/Gagasan
Keinovasian dari teknik pemantauan “WARKOP” ini adalah Penilik yang bertugas sebagai pengendali mutu program, yang melibatkan Pengelola dan Pendidik PAUD dalam pengambilan kebijakan dalam memecahkan suatu permasalahan. Terlebih lagi dengan metode “WARKOP”, selain Penilik akan lebih aktif dalam melakukan tugas, pokok dan fungsinya sebagai pengendali mutu, Pengelola dan Pendidik PAUD dituntut lebih memperlihatakan peranannya dalam penyelenggaraan PAUD dengan berpedoman kepada Standar PAUD. PAUD yang terselenggara benar-benar harus telaksanan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sehingga akan meningkatkan mutu lulusan PAUD tersebut dengan hasil yang optimal. Penilik PAUD akan lebih sering mengunjungi lembaga program secara terjadwal untuk memantau program.

  
BAB  IV
KELAYAKAN PENGEMBANGAN GAGASAN

A.    Data Empiris Pendukung Ide/Gagasan
1.      Lembaga PAUD yang ada di tempat penulis bekerja yang masih memerlukan pembinaan dan bimbingan agar penyelenggaraan program PAUD dapat terlaksana sesuai dengan Standar PAUD.
2.      Penilik yang masih membutuhkan alternatif cara atau teknik dalam melakukan pemantauan dalam rangka pengendalian mutu program PAUD.
3.      Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) sebagai organisasi mitra yang berperan sebagai wadah organisasi yang menyelenggarakan PAUD, yang membantu dinas dalam mensosialisasikan Standar PAUD.

B.    Kendala-kendala Yang Mungkin Dihadapi Dalam Penerapan Ide/Gagasan
Kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan teknik pemantauan “WARKOP” antara lain:
1.      Rendahnya sumber daya manusia dari obyek pemantauan, dalam hal ini Pengelola dan Pendidik yang belum sepenuhnya paham dan mengerti akan Standar PAUD.
2.      Sering terjadi perbedaan jawaban antara Pengelola atau Pendidik PAUD sehingga jawaban yang diberikan sering tidak konsisten.
3.      Sulitnya menentukan waktu untuk pelaksanaan pemantauan karena pemantauan ini melibatkan tidak hanya Pendidik namun juga Tenaga Kependidikan atau Pengelola.
4.      Keenggaanan Pengelola dan Pendidik untuk memberikan jawaban yang sebenarnya apabila pada lembaga penyelenggara terjadi kekurangan administrasi yang seharusnya diperbaiki.

C.    Faktor-faktor Pendukung Penerapan Ide/Gagasan
Faktor pendukung dalam pelaksanaan teknik pemantauan “WARKOP” antara lain:
1.      Mulai dikenalnya PAUD di masyarakat sebagai wadah layanan untuk anak usia dini yang sangat penting keberadaanya sehingga dalam penyelenggaraanya diharapkan sesuai dengan Standar PAUD.
2.      Program pemerintah dalam membentuk generasi emas yang akan mewujudkan kado untuk HUT RI di usia kemerdekaan yang ke 100 tahun.
3.      Penilik akan lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional yang menyebutkan bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik adalah 60 tahun .
4.      Pelaku pemantauan (Penilik) dapat berinteraksi langsung dengan reponden (Pengelola dan Pendidik PAUD) sehingga jawaban yang diberikan lebih akurat.
D.    Rencana Tindak Lanjut/Rencana Desiminasi Penerapan Ide/Gagasan
Rencana tindak lanjut dalam penerapan teknik pemantauan “WARKOP” ini antara lain:
1.      Mensosialisasikan metode “WARKOP” kepada sesama rekan Penilik melalui Ikatan Penilik Indonesia (IPI) untuk dijadikan alternatif dalam melaksanakan tugasnya di wilayah kerjanya masing-masing.
2.      Menggandeng HIMPAUDI sebagai organisasi mitra, untuk selalu mensosialisasikan Standar PAUD, yang digunakan dalam metode “WARKOP”.
3.      Dengan metode “WARKOP”, diharapkan penyelenggara program PAUD akan lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan program, agar dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan tujuan pelaksanaan program PAUD.

BAB  V
PENUTUP

A.    Simpulan
      Simpulan dalam karya tulis ini antara lain:
1.      “WARKOP” adalah akronim dari wawancara yang terarah, komunikatif dan kooperatif. Metode ini menggunakan teknik wawancara yang menggunakan instrumen pemantauan yang dibuat berdasar Standar PAUD No. 58 Tahun 2009. Dengan metode ini diharapkan lembaga PAUD dapat terselenggara sesuai dengan Standar PAUD.
2.      Keinovasian dalam metode “WARKOP” adalah keterlibatan Pengelola dan Pendidik PAUD dalam pengambilan kebijakan dalam rangka memecahkan masalah yang dihadapi lembaga.
3.      Kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan metode “WARKOP” antara lain sumber daya manusia (SDM) dari lembaga PAUD, kurangnya pengenalan lembaga PAUD tentang Standar PAUD, keterbatasan waktu, dan keraguan penyelenggara program dalam menjawab pertanyaan.
4.      Faktor pendukung dalam metode “WARKOP” antara lain mulai dikenalnya PAUD sebagai layanan pendidikan untuk anak usia dini, program pemerintah untuk HUT RI yang ke 100, Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik 60 tahun, Penilik dan Pengelola-Pendidik PAUD bekerja sama dalam memecahkan permasalahan.
  
B.     Rekomendasi
      Rekomendasi dari penulisan karya tulis ini antara lain:
1.      Penilik sebagai pengendali mutu program, untuk bekerja dengan semangat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2.      Lembaga PAUD dalam  penyelenggaraannya untuk lebih berpedoman kepada Standar PAUD No. 58 Tahun 2009.
  
DAFTAR PUSTAKA

Anan, Sutisna. Dr. M.Pd, (2011). Bimbingan Teknis Penilik PNFI: Pengendalian Mutu dan   Evaluasi Dampak Program Pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal; Bandung.

Andrean, Candra. Pengantar Manajemen Pendidikan diakses melalui http://andreancandra.blogspot.com/2013/12 diunduh 6 April 2014.

Asep, Suryana. M.Pd, Strategi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah diakses melalui http://pdf-finder.com diunduh 8 April 2014.

Endang, Lestari G, SH,MM. (2006). Komunikasi Yang Efektif. Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia.

Haryanto, M.Pd, dkk. (2011). Panduan Monitoring dan Penilaian Program Pendidikan Keaksaraan Inovatif. Kementrian Pendidikan Nasional BP-PNFI Regional VII Mataram. diakses melalui http://pdf-finder.com diunduh 8 April 2014.

http://artikata.com diunduh 6 April 2014.

Jenny I.S Poerwanti, Dra. M.Pd. (2011). Instrumen Pemantauan, Evaluasi PTK. PGSD FKIP UNS. diakses melalui http://pdf-finder.com diunduh 8 April 2014.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Permasalahan dan Rancangan Solusi Dalam Penelitian Tindakan Kelas. Septia Sugiarsih, M.Pd. Skripsi. (2010). diunduh 6 April 2014.

Wijana, Widarni D, dkk. (2010). Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini. Universitas Terbuka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar